Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 27 April 2013

JAGA JARAK AMAN KENDARAAN ANDA !




 J
arak aman dalam berkendara adalah jarak toleransi antara satu kendaraan dengan kendaraan lain di depan saat terjadi pengereman mendadak atau sebab lain, sehingga terhindar dari tabrakan.
Jarak aman dianggap penting, ini karena dengan jarak aman kendaraan memiliki cukup ruang untuk bermanuver atau merespon situasi di depan.
Menurut hitungan matematis, manusia umumnya memerlukan waktu sedikitnya 2 detik untuk bereaksi atas situasi membahayakan yang tidak diprediksi. Sedangkan untuk situasi bahaya yang sudah diprediksi, manusia bisa bereaksi kurang dari 2 detik.
Masalah yang terjadi di lapangan, saat berkendara situasi bahaya terkadang tidak bisa bahkan sulit sekali untuk diprediksi. Misalnya kendaraan di depan mengerem mendadak sehingga waktu 2 detik menjadi sangat krusial.
Agar kita mampu mengantisipasi waktu 2 detik yang krusial, ada beberapa tips yang dapat dilakukan :
1.    Samakan kecepatan kendaraan dengan kendaraan yang ada di depan. Kecepatan yang sama diketahui dari tidak berubahnya jarak antara kendaran kita dengan kendaraan yang ada di depan.
2.    Ambil salah satu benda statis di pinggir jalan sebagai patokan menghitung, misalnya : pohon, tiang listrik atau rambu-ramu jalan.
3.    Begitu badan kendaraan di depan melewati benda statis patokan tadi, misalnya tiang listrik, mulailah menghitung , atau agar lebih mudah, satu tiang yang dilewati kendaraan yang di depan berati dua tiang yang kita lewati.
4.    Hitung terus hingga badan kendaraan kita melewati benda statis patokan tadi, jika yang terhitung lebih dari dua maka hitungan jarak aman terbilang cukup. Cukup waktu untuk merespon bahaya dan cukup waktu untuk melakukan manuver.
5.    Ingat, pengereman tidak bersifat langsung dan membuat kendaraan berhenti. Rem memerlukan waktu untuk benar-benar berhenti.
Kemudian ada juga cara lain menghitung jarak aman yang umum diketahui, yaitu dengan menghitung prosentase 10% dari kecepatan kendaraan. Misalnya jarak aman untuk kecepatan 80 km/jam adalah 80 meter, 100 km/jam adalah 100 meter dan seterusnya. Ini logis, karena sebuah kendaraan untuk berhenti mulus diperlukan waktu sekitar 8-10 detik menjadi benar-benar diam.
Tips sederhana yang lainnya, yakni saat kita berkendara minimal harus melihat dengan jelas dan leluasa ban belakang kendaraan di depan. Jika terhalang mobil kita sendiri, berarti kita sedang di luar jarak aman.


Source From : Majalah Trans

Rabu, 24 April 2013


JANGAN LUPA PESEPEDA DAN PEJALAN KAKI




M
asalah kemacetan yag mengancam beberapa kali di Indonesia hanya bisa diselesaikan jika ada kerja sama dengan semua pihak. Bicara tentang transportasi perkotaan, tidak sebatas memperhatikan kendaraan umum. Namun, pembangunan transportasi juga harus dapat mengakomodasikan mobilitas masyaraka yang lebih memilih bersepeda dan berjalan kaki.
Jalur sepeda yang memang khusus diperuntukkan untuk lalu lintas pengguna sepeda, sengaja dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda. Dengan bersepeda, masyarakat didorong untuk menghemat energi, anggaran, dan tidak mengeluarkan polusi udara yang signifikan.
Pembangunan jalur sepeda sudah dimulai di beberapa kota, misalnya Jakarta dan Solo.
Selain masyarakat ditawarkan transportasi massal yang baik dan jalur sepeda, juga ditawarkan pula mobilitas berjalan kaki. Dalam hal ini, pemerintah terpanggil untuk membangun jalur pedestrian atau trotoar yang aman, nyaman, dan memberi jaminan keselamatan. Ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menyatakan, setiap jalan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat. Pejalan kaki dan penyandang cacat berhak atas ketersediaannya fasilitas berupa trotoar dan tempat penyebrangan.
Namun dalam kenyataannya, hak pejalan kaki di trotoar banyak dirampas. Trotoar telah berubah fungsi menjadi pangkalan tukang ojek dan tempat berjualan. Pejalan kaki kehilangan tempat untuk berjalan di tempat yang aman dan nyaman, sehingga harus menanggung dampak rawan menjadi korban kecelakaan.


Trotoar ibarat pasar serba ada kerena tempat memajang lemari es, radio, kompor listrik, kursi, meja, bahan makanan yakni ikan, sayur, dan buah. Kondisi itu diperparah dengan pembeli yang memarkir kendaraannya di tepi jalan sehingga ruang untuk pengendara lalu lintas kian sempit.
Kemacetan tidak terhindari dan pejalan kaki terpaksa melintas jalan bersaing dengan sepeda motor, mobil, bus, dan truk yang setiap saat bisa menabraknya. Kiranya normalisasi jalur trotoar ini harus dilakukan oleh pihak yang berwenang jika ingin lalu lintas menjadi lancar. Semua ini harus diperhatikanjika ingin menciptakan semua kota dengan sistem transportasi yang aman, nyaman, selamat, murah, serta sehat.

Source from : Majalah Trans
Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal