Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 30 Oktober 2013

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas



Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, maka beberapa langkah pengaturan dan upaya pembinaan yang telah dilakukan adalah :

1.  Perlindungan Kepada Pengemudi
Hal ini dilakukan dengan cara mengatur persyaratan bagi pengemudi yaitu antara lain :
a.    Lama waktu mengemudikan kendaraan bermotor umum, dengan kewajiban bagi pengusaha untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi, khususnya pengemudi angkutan Antar Kota Antar Propinsi yang melakukan perjalanan lebih dari 8 (delapan) jam, pengaturan hal ini dilakukan untuk mencegah kelelahan mengemudi.
b.    Mewajibkan pengemudi untuk dapat mengemudikan kendaraannya secara baik dan benar.
2.  Penyegaran Pengemudi
Selain usaha-usaha rutin seperti yang telah diuraikan sebelumnya maka dalam waktu- waktu tertentu kepada para pengemudi khususnya mereka yang bekerja pada perusahaan yang bernaung di bawah organisasi Organda, dilakukan penyegaran-penyegaran melalui program diklat singkat tentang peraturan-peraturan lalu lintas, permasalahan kecelakaan lalu lintas dan penanggulangannya, hak dan kewajiban pengemudi, pertolongan pertama/keadaan darurat pada kecelakaan, pembinaan disiplin, teknologi kendaraan bermotor dan upaya-upaya peningkatan keselamatan. Hingga tahun 2009 ini, Ditjen Perhubungan Darat telah mengadakan pelatihan yang lebih ditekankan pada upaya peningkatan kualitas mental dan disiplin para pengemyudi angkutan umum, meliputi pengemudi AKAP/AKDP, pengemudi Taksi Bandara Soekarno-Hatta, dan pengemudi Angkutan Barang Berbahaya dan Beracun (B-3). Kegiatan pelatihan ini telah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan dari tahun ke tahun, baik diselenggarakan oleh internal Ditjen Perhubungan Darat maupun bekerjasama dengan mitra terkait, baik institusi pemerintah maupun sektor swasta.
3.   Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan (AKUT)
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendudukkan awak kendaraan umum sejajar dengan insan pembangunan lainnya dengan cara memberikan motivasi serta penghargaan terhadap profesinya juga sebagai ajang sosialisasi peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Jalan  yang  berskala  nasional  melalui  pembinaan  kepada  para  pengemudi  angkutan umum.
Sedangkan tujuannya antara lain adalah:
a.       Dapat merubah pola pikir dan sudut pandang tentang diri dan profesinya sebagai awak kendaraan angkutan umum sehingga mendorong dirinya untuk lebih percaya diri dan merasa dihargai, dengan demikian dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan diri, penumpang dan pemakai jalan lainnya.
b.      Dapat   merubah   sikap   dan   perilaku   pengemudi   menjadi   lebih   disiplin   dan bertanggung jawab sekaligus mempersiapkan Awak Kendaraan Angkutan Umum yang profesional dan berkualitas, sehingga mewujudkan pelayanan jasa angkutan umum yang baik.
c.       Untuk mendorong terwujudnya penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas, kejadian kecelakaan dan tingkat fatalitas akibat kecelakaan terutama yang disebabkan oleh faktor pengemudi.
d.      Untuk  mewujudkan  peran  serta  masyarakat  dalam  memberikan  penilaian  yang positif terhadap perilaku/unjuk kerja Awak Kendaraan Umum.
e.      Untuk mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi pengemudi angkutan umum dalam profesi yang digelutinya.



PENGENDALIAN PARKIR


Pengendalian parkir dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan juga sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan yang perlu dibatasi lalu lintasnya. Pengendalian parkir merupakan alat manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan kendaraan yang akan menuju suatu kawasan ataupun perkantoran tertentu sehingga dapat diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di kawasan tersebut.
Pengendalian parkir harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang Parkir agar mempunyai kekuatan hukum dan diwujudkan rambu larangan, rambu petunjuk dan informasi. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan dalam pengendalian parkir perlu diambil langkah yang tegas dalam menindak para pelanggar kebijakan parkir.
Instrumen kebijakan perparkiran
Kebijakan parkir dapat dibagi atas dua kebijakan yaitu kebijakan tarif sebagai salah satu kebijakan fiskal serta kebijakan pembatasan ketersediaan ruang parkir. Pada tabel berikut selanjutnya dapat dibaca penerapan kedua kebijakan tersebut di pinggir jalan dan diluar badan jalan.
Kebijakan
Dipinggir jalan
Diluar jalan
Kebijakan tarif
Peningkatan tarif parkir, Penggunaan meter parkir, Ijin penggunaan
Pajak terhadap penyediaan ruang parkir, Struktur tarif untuk mempengaruhi minat pemarkir lama untuk parkir
Kebijakan lalu lintas
Membatasi parkir dipinggir jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pengendalian parkir liar dijalan dengan penggunaan gembok roda ataupun pederekan
Akses kejalan yang mempertimbangkan dampak terhadap lalu lintas dan keselamatan di jalan
Kebijaksanaan pembatasan
Melarang parkir, Melarang parkir dengan pengecualian kepada penghuni, Relokasi tempat parkir
Membekukan pembangunan tempat parkir baru, Mengurangi ruang parkir yang ada, Mengendalikan parkir dimasa mendatang, Variasi waktu buka ruang parkir, Relokasi tempat parkir
Kebijakan terhadap pejalan kaki
Mengendalikan parkir di trotoar atau lintasan pejalan kaki
Penyediaan fasilitas pejalan kaki yang aman


 Dasar penetapan pungutan parkir
Dasar penetapan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana juga diatur tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor . Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir diluar jalan paling tinggi 30 persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Besarnya pungutan tarif parkir selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang harus direvisi secara reguler untuk menyesuaikan dengan kebijakan parkir setempat serta untuk menyesuaikan tarif parkir dengan laju inflasi yang terjadi. Idealnya revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan tarif parkir perlu dilakukan sekali dalam 2 tahun, seperti halnya dilakukan pada jalan tol. Dalam revisi harus dimasukkan unsur inflasi yang terjadi sejak kenaikan terakhir ditambah dengan unsur kebijakan
Kebijakan tarip ini bisa dilakukan dengan:
·         Berdasarkan waktu atau yang biasa disebut sebagai progresip, semakin lama semakin mahal yang bisa dilakukan dengan cara satu atau dua jam pertama flat setelah itu bertambah dengan bertambahnya waktu, sebagaimana sudah banyak diterapkan diberbagai tempat perbelanjaan di kota-kota besar. Di berbagai negara eropa bahkan diberlakukan tarip per 15 menit dan kadang dibatasi maksimum 2 jam.
·         Berdasarkan zona, zona dipusat kegiatan diberlakukan tarip yang lebih mahal ketimbang zona yang ada dipinggiran kota ataupun diluar kota.
·         Tarip bulanan yang biasa diterapkan kepada pemarkir kendaraan reguler disuatu tempat parkir, misalnya pada lokasi perkantoran terhadap pekerja yang bekerja dikantor yang bersangkutan, apartemen terhadap penghuni.
Dampak kebijakan tarif parkir
Dampak kebijakan tarif parkir terhadap demand berdasarkan kajian yang dibuat oleh Todd Litman mengemukakan bahwa setiap peningkatan tarip parkir sebesar 10 persen akan mengakibatkan penurunan penggunaan parkir sebesar 0,7 -0,8 persen, meningkatkan penggunaan angkutan umum sebesar 3,71 persen dan bersepeda sebesar 0,9 persen. Angka ini lebih besar lagi untuk jangka pendek, pada saat kenaikan baru diterapkan dapat mengakibatkan elastisitas menjadi sekitar – 0,28., dimana pengguna tempat parkir mengurangi lama waktu parkir dan mengurangi jumlah parkir.
Pengendalian penyediaan ruang parkir
Salah satu langkah penting dalam pengendalian lalu lintas adalah dengan membatasi ketersediaan ruang parkir di:
Pengurangan fasilitas parkir di pinggir jalan sebagaimana diamanatkan didalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 43 ayat (3) yang berbunyi Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan. atau lebih ekstrem menghilangkan fasilitas parkir dipinggir jalan,
Merubah pendekatan dalam pemberian Ijin Mendirikan Bangunan untuk tempat-tempat umum, perkantoran atau pertokoan dengan merubah pendekatan dari jumlah ruang parkir minimal menjadi jumlah ruang parkir maksimal.
Bangunan tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas ruang parkir, agar pengguna bangunan tersebut menggunakan angkutan umum.
Pengawasan parkir
Pelaksanaan pengawasan yang disertai dengan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah yang penting dalam pengendalian parkir untuk mempertahankan kinerja lalu lintas. Langkah yang penting dalam pengawasan parkir antara lain meliputi penilangan pelanggaran parkir oleh Polisi Lalu Lintas, pemasangan gembok roda sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar terhadap larangan parkir ataupun penderekan terhadap kendaraan yang mogok atau melanggar larangan parkir. Beberapa cara yang biasa dilakukan terhadap pelanggaran parkir khususnya pelanggaran parkir dipinggir jalan.

Referensi
1.       Wikibooks Indonesia

2.       Todd Litman, Transportation Elasticities: How Prices and Other Factors Affect Travel Behavior, Victoria Tranport Policy Institute, Victoria, 2010

Alasan Tidak Memakai Helm Saat Berkendara


COBA kita amati pengendara motor di lingkungan tempat tinggal kita. Kerap kita jumpai banyak yang tidak memakai helm. Banyak pengendara beranggapan bahwa menggunakan Helm saat berkendara kendaraan bermotor di jalanan banyak menuai rugi bagi si pengendara. Mulai dari kepala si pengendara yang tidak leluasa mendapatkan angin segar saat berkendara di jalan.  Tak sedikit pula yang beralasan soal jarak untuk pembenaran tidak memakai helm. Itu semua realita di tengah masyarakat kita. Termasuk mindset memakai helm agar tidak ditilang polisi. Memakai helm menjadi kewajiban, belum sebagai kebutuhan. Sebuah kebutuhan untuk keselamatan saat bersepeda motor.
alasan pengendara lainnya adalah sebagai berikut:
Pertama, menganggap tak berisiko. Ada anggapan bersepeda motor di sekitar tempat tinggal tidak berisiko. Jarak dekat diasumsikan tidak berbahaya karena medannya sudah dikenal. Atau, dianggap tidak banyak kendaraan lain.
Kedua, malas. Rasa malas memang abstrak latar belakangnya. Bisa banyak alasannya.
Ketiga, repot. Merasa repot kalau memakai helm untuk jarak pendek. Misalnys karena memakai pakaian daerah. Repot saat harus menenteng-nenteng helm.
Keempat, panas. Merasa gerah atau kepanasan. Agak aneh memang, gak rela kegerahaan, tapi ‘siap’ menghadapi fatalitas saat terjebak insiden atau kecelakaan jalan.
Kelima, tidak punya. Mungkin belum sempat beli helm. Mestinya bisa beli helm, maklum harga sepeda motor jauh lebih mahal ketimbang harga satu helm.
Keenam, tidak ditilang. Mereka berpikiran, hanya akan memakai helm bila ada polisi. Kesimpulanya takut kena tilang karena gak pake helm. Alasan tidak ada yang bakal menilang banyak dijumpai karena kepatuhan baru muncul saat ada petugas kepolisian.
Ketujuh, agar wajah sipengendara sepeda motor dapat dilihat dan dikenal orang lain atau temannya di jalanan. Biar orang-orang dikampung pada tau “Oo…siAnu motornya baru…”
Kedelapan, Merasa dirinya “hebat” Contoh pengendara yang seperti ini adalah oknum aparat, anak oknum aparat, saudaranya oknum aparat yang kemana-mana selalu bangga dan pamer kartu nama kerabatnya yang jadi aparat. Jadi kalo mau ditilang polisi, terus menunjukan kartu nama saktinya.
Ironis sekali, manfaat helm adalah melindungi kepala dari benturan langsung terhadap objek lain saat terjadi kecelakaan, dan mengurangi efek dari benturan atau fatalitas kecelakaan. Helm yang bagus memang akan menyelamatkan Anda ketika terjadi kecelakaan. Tapi, perlu diketahui juga helm bagus yang jotor dan bau akan merusak rambut dan kulit ini. Untuk menghindari kelepekan, maka anda harus rajin-rajin merawat helm. Belilah helm seharga kepala anda. Walau tidak selalu helm yang baik adalah helm yang mahal.





Tips Memilih dan Membeli Helm Yang Aman

Helm (dari bahasa Belanda : Helm) adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik.
Helm biasanya digunakan sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas pertempuran (militer), atau aktivitas sipil seperti olahraga, pertambangan, atau berkendara. Helm dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala (bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi.
Di beberapa negara helm wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor, bahkan ada yang mewajibkannya bagi pengendara sepeda tak bermotor.
Di Inggris hanya penganut Sikh yang diperbolehkan tidak memakai helm karena harus memakai turban. Demi keselamatan dan kenyamanan berkendara tak ada salahnya mencermati 6 tips memilih helm sebagai berikut :
1.    Pilih kaca helm yang bening dan memberikan efek netral sehingga tak mengganggu pemandangan, terutama saat digunakan pada malam hari.
2.    Ukuran helm harus disesuaikan dengan kepala pemakainya, helm yang disarankan bagi seorang pengemudi adalah helm yang pas atau menekan bagian pipi dan dahi pada wajah.
3.    Helm yang disarankan bagi pembonceng adalah menggunakan helm yang sesuai dengan ukuran kepala pemakainya dengan kaca polos, usahakan menggunakan helm yang menutupi seluruh bagian wajah.
4.    Buka kaca bagian depan helm seperempat bagian saat hujan atau membuka seluruh ventilasi helm. Membuka kaca akan mengurangi kabut pada kaca yang dapat mengganggu penglihatan pengemudi.
5.    Gunakanlah helm yang baru. Hindari menggunakan helm yang sudah jatuh lebih dari dua kali sebaiknya beli lagi yang baru.
6.    Carilah helm yang ada lambang SNI (cetak timbul), kerena helm tersebut sudah diakui oleh nasional dan aman untuk digunakan
Mudah bukan, demi kenyamanan Anda saat berkendara, tak ada salahnya mencoba tips tersebut. Belilah helm yang sesuai dengan harga kepala anda.