Sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, maka beberapa langkah
pengaturan dan upaya pembinaan yang telah dilakukan adalah :
1. Perlindungan
Kepada Pengemudi
Hal ini
dilakukan dengan cara mengatur persyaratan bagi pengemudi yaitu antara lain :
a.
Lama waktu mengemudikan kendaraan bermotor umum,
dengan kewajiban bagi pengusaha untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat
bagi pengemudi, khususnya pengemudi angkutan Antar Kota Antar Propinsi yang
melakukan perjalanan lebih dari 8 (delapan) jam, pengaturan hal ini dilakukan
untuk mencegah kelelahan mengemudi.
b.
Mewajibkan pengemudi untuk dapat mengemudikan
kendaraannya secara baik dan benar.
2. Penyegaran Pengemudi
Selain usaha-usaha rutin seperti yang telah diuraikan sebelumnya maka
dalam waktu- waktu tertentu kepada para pengemudi khususnya mereka yang bekerja
pada perusahaan yang bernaung di bawah organisasi Organda, dilakukan
penyegaran-penyegaran melalui program diklat singkat tentang
peraturan-peraturan lalu lintas, permasalahan kecelakaan lalu lintas dan
penanggulangannya, hak dan kewajiban pengemudi, pertolongan pertama/keadaan
darurat pada kecelakaan, pembinaan disiplin, teknologi kendaraan bermotor dan
upaya-upaya peningkatan keselamatan. Hingga tahun 2009 ini, Ditjen Perhubungan
Darat telah mengadakan pelatihan yang lebih ditekankan pada upaya peningkatan
kualitas mental dan disiplin para pengemyudi angkutan umum, meliputi pengemudi
AKAP/AKDP, pengemudi Taksi Bandara Soekarno-Hatta, dan pengemudi Angkutan
Barang Berbahaya dan Beracun (B-3). Kegiatan pelatihan ini telah menjadi
kegiatan rutin yang dilaksanakan dari tahun ke tahun, baik diselenggarakan oleh
internal Ditjen Perhubungan Darat maupun bekerjasama dengan mitra terkait, baik
institusi pemerintah maupun sektor swasta.
3. Pemilihan Awak Kendaraan
Umum Teladan (AKUT)
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendudukkan awak
kendaraan umum sejajar dengan insan pembangunan lainnya dengan cara memberikan
motivasi serta penghargaan terhadap profesinya juga sebagai ajang sosialisasi
peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Jalan
yang berskala nasional
melalui pembinaan kepada
para pengemudi angkutan umum.
Sedangkan
tujuannya antara lain adalah:
a. Dapat
merubah pola pikir dan sudut pandang tentang diri dan profesinya sebagai awak
kendaraan angkutan umum sehingga mendorong dirinya untuk lebih percaya diri dan
merasa dihargai, dengan demikian dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya
keselamatan diri, penumpang dan pemakai jalan lainnya.
b. Dapat merubah
sikap dan perilaku
pengemudi menjadi lebih
disiplin dan bertanggung jawab
sekaligus mempersiapkan Awak Kendaraan Angkutan Umum yang profesional dan
berkualitas, sehingga mewujudkan pelayanan jasa angkutan umum yang baik.
c. Untuk
mendorong terwujudnya penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas, kejadian
kecelakaan dan tingkat fatalitas akibat kecelakaan terutama yang disebabkan
oleh faktor pengemudi.
d. Untuk mewujudkan
peran serta masyarakat
dalam memberikan penilaian
yang positif terhadap perilaku/unjuk kerja Awak Kendaraan Umum.
e. Untuk
mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi pengemudi angkutan umum dalam
profesi yang digelutinya.