Apakah guardrail itu?
Guardrail-Pagar Pengaman Jalan adalah alat keselamatan jalan yang terbuat
dari baja lembaran yang dibentuk/diforming dengan mesin cold-roll sehingga
menghasilkan beam baja profil atau disebut W-Beam. Ketebalan baja juga telah
ditentukan untuk menghindari resiko terburuk bagi kendaraan yang
menabraknya. Dengan ketebalan tersebut, maka beam akan lentur/flexible terhadap
benturan keras dari kendaraan. Bagi kendaraan yang melintas pada jalan di perbukitan/tebing
atau jalan yang menanjak dimana kontur tanah di sekitar badan jalan tersebut
lebih rendah atau bahkan curam.
Fungsi Guardrail
Pagar pengaman dapat
menahan benturan keras dan menyerap sebagian besar energi kenetik, sehingga
berfungsi agar :
·
Kendaraan tidak terlempar keluar.
·
Kendaraan diarahkan kembali ke arah parallel
jalan.
·
Mengurangi goncangan hebat, sehingga akibat
kecelakaan dapat dikurangi.
Komponen dan spesifikasi guardrail (pagar
pengaman jalan raya) yang berlaku standar di Indonesia, terdiri atas:
- Ø beam baja (pagar pembatas) uk. 4318 x 312 x 2,7 mm;
- Ø channel post (tiang penyangga) uk. 1800 x 176 x 76 x 6 atau 4,5 mm;
- Ø blocking piece (besi pengikat) uk. 350 x 176 x 76 x 6 atau 4,5 mm;
- Ø terminal end section (sleeve beam) uk. 725 x 2,7 mm;
- Ø baut jamur (mushroom bolt), baut hexa, mur, dan washer;
- Ø plat baja Krakatau Steel, kode sertifikat mill: JIS G-3131 SPHC;
- Ø melalui proses hot dip galvanized ASTM A-123 (anti korosi);
- Ø rekomendasi AASHTO & Dept of Transportation.
Sudah mengenal
guardrail kan. Bahwa salah satu fungsinya apabila terjadi kecelakaan di jalan
kendaraan tidak terlempar keluar jalur dan tetap pada arah paralel jalan. Lalu
bagaimana dengan kasus AQJ yang terjadi pada Jalan Tol, akibat kelalaiannya
dalam mengemudikan mobil. Kendaraan yang melaju kencang menabrak guardrail dan
mobil yang tidak dapat dikendalikan tersebut menerobos pagar pengaman di median
jalan, serta menabrak kendaraan lain pada arah berlawanan. Sehingga kita dapat
menyimpulkan bahwa penempatan guardrail yang berada di Jalan TOL juga perlu
memperhatikan aspek keselamatannya, disamping digunakan sebagai pemisah arah
jalur kendaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar