Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 24 November 2013

BELAJAR DAN MENGENAL GUARDRAIL

Apakah guardrail itu?
Guardrail-Pagar Pengaman Jalan adalah alat keselamatan jalan yang terbuat dari baja lembaran yang dibentuk/diforming dengan mesin cold-roll sehingga menghasilkan beam baja profil atau disebut W-Beam. Ketebalan baja juga telah ditentukan untuk menghindari resiko terburuk  bagi kendaraan yang menabraknya. Dengan ketebalan tersebut, maka beam akan lentur/flexible terhadap benturan keras dari kendaraan. Bagi kendaraan yang melintas pada jalan di perbukitan/tebing atau jalan yang menanjak dimana kontur tanah di sekitar badan jalan tersebut lebih rendah atau bahkan curam.
Fungsi Guardrail
Pagar pengaman dapat menahan benturan keras dan menyerap sebagian besar energi kenetik, sehingga berfungsi agar :
·         Kendaraan tidak terlempar keluar.
·         Kendaraan diarahkan kembali ke arah parallel jalan.
·         Mengurangi goncangan hebat, sehingga akibat kecelakaan dapat dikurangi.
Komponen dan spesifikasi guardrail (pagar pengaman jalan raya) yang berlaku standar di Indonesia, terdiri atas:

  • Ø  beam baja (pagar pembatas) uk. 4318 x 312 x 2,7 mm;
  • Ø  channel post (tiang penyangga) uk. 1800 x 176 x 76 x 6 atau 4,5 mm;
  • Ø  blocking piece (besi pengikat) uk. 350 x 176 x 76 x 6 atau 4,5 mm;
  • Ø  terminal end section (sleeve beam) uk. 725 x 2,7 mm;
  • Ø  baut jamur (mushroom bolt), baut hexa, mur, dan washer;
  • Ø  plat baja Krakatau Steel, kode sertifikat mill: JIS G-3131 SPHC;
  • Ø  melalui proses hot dip galvanized ASTM A-123 (anti korosi);
  • Ø  rekomendasi AASHTO & Dept of Transportation.


Sudah mengenal guardrail kan. Bahwa salah satu fungsinya apabila terjadi kecelakaan di jalan kendaraan tidak terlempar keluar jalur dan tetap pada arah paralel jalan. Lalu bagaimana dengan kasus AQJ yang terjadi pada Jalan Tol, akibat kelalaiannya dalam mengemudikan mobil. Kendaraan yang melaju kencang menabrak guardrail dan mobil yang tidak dapat dikendalikan tersebut menerobos pagar pengaman di median jalan, serta menabrak kendaraan lain pada arah berlawanan. Sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa penempatan guardrail yang berada di Jalan TOL juga perlu memperhatikan aspek keselamatannya, disamping digunakan sebagai pemisah arah jalur kendaraan

PERMASALAHAN LOGISTIK NASIONAL

Secara umum sistem logistik di Indonesia saat ini belum memiliki  kesatuan visi yang mampu mendukung peningkatan daya saing pelaku bisnis dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bahkan pembinaan dan kewenangan terkait kegiatan logistik relatif masih bersifat parsial dan sektoral di masing-masing kementerian atau lembaga terkait, sementara koordinasi yang ada belum memadai.  Tingginya biaya logistik dan pelayanan yang belum optimal, hal ini mempengaruhi daya saing dunia usaha di pasar global.
Berdasarkan survei yang dilakukan World Bank pada tahun 2007 dan 2010 yang kemudian dituangkan dalam Logistics Performance Index (LPI),kinerja logistik Indonesia dalam kurun waktu 3 tahun terlihat menurun, seiring dengan menurunnya peringkat LPI indonesia. Posisi LPI Indonesia secara menyeluruh berada pada peringkat 43 di tahun 2007 menurun menjadi peringkat 75 (tujuh puluh lima) dari 155 (seratus lima puluh lima) negara.
Biaya logistik yang tinggi merupakan akibat dari kondisi penegakan peraturan yang buruk, pungutan jalan yang tinggi, dan biaya yang terkait dengan buruknya prasarana. Mahalnya biaya logistik dalam negeri di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh tingginya faktor biaya transportasi darat dan laut. Tetapi juga terkait faktor regulasi, Sumber Daya Manusia, proses dan manajemen logistik yang belum efisien dan kurangnya profesionalisme pelaku dan penyedia jasa logistik nasional. Sehingga menyebabkan belum efisiennya perusahaan jasa pengiriman barang dalam negeri.
Permasalahan logistik yang saat ini dialami Indonesia, adalah :
a.        komoditas penggerak utama (key commodity factor) sebagai penggerak aktivitas logistik belum terkoordinasi secara efektif, belum adanya fokus komoditas yang  ditetapkan sebagai komitmen  nasional, dan belum optimalnya volume perdagangan ekspor dan impor.
Dalam perdagangan internasional, perusahaan-perusahaan belum memiliki bergaining position yang memadai untuk turut mengendalikann sistem perdagangan. Kapal Indonesia masih bersifat membantu.
b.      infrastruktur transportasi belum memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas yang antara lain karena belum adanya pelabuhan hub, belum dikelola secara terintegrasi, efektif dan efisien, serta belum efektifnya intermodal transportasi dan interkoneksi antara infrastruktur pelabuhan, pergudangan, transportasi dan wilayah hinterland.
Kondisi infrastruktur yang ada sekarang ini dinilai masih kurang memadai untuk mendukung kelancaran lalu lintas logistik. Kondisi prasarana jalan yang buruk sangat menghambat perkembangan industri angkutan barang di Indonesia serta membatasi kemampuan pemilik usaha kecil untuk mencapai target pasar yang menguntungkan.
Demikian juga dengan sistem transportasi intermoda ataupun multimoda yang belum dapat berjalan dengan baik, karena akses transportasi dari sentra-sentra produksi ke pelabuhan dan bandara atau sebaliknya belum dapat berjalan lancar karena belum optimalnya infratsruktur pelabuhan dan bandara. Hal ini menyebabkan kualitas pelayanan menjadi rendah dan tarif jasa menjadi mahal.
c.       pelaku dan penyedia jasa logistik masih berdaya saing rendah karena terbatasnya jaringan bisnis pelaku dan penyedia jasa logistik lokal sehingga pelaku multinasional lebih dominan dan terbatasnya kualitas dan kemampuan Pelaku dan Penyedia Jasa Logistik Nasional.
Di Indonesia masih didominasi oleh perusahaan-perusahaan multinasional, sedangkan layanan logistik yang ditangani terfragmentasi dalam sebaran kegiatan transportasi, pergudangan, freight forwarding, kargo, kurir, shipping, konsultasi dan sebagainya. Sehingga tidak ada perusahaan nasional yang menguasai pasar secara dominan. Kemampuan penyedia jasa logistik Indonesia masih terbatas baik dalam jaringan internasional, maupun permodalan.
d.      Teknologi  Informasi dan Komunikasi belum didukung oleh ketersediaan infrastruktur dan jaringan yang handal, masih terbatasnya jangkauan  jaringan pelayanan non seluler, dan masih terbiasanya menggunakan sistem manual (paper based system) dalam transaksi  logistik.
e.      SDM logistik masih memiliki kompetensi rendah yang disertai oleh belum memadainya Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Bidang Logistik.
Kenyataan menunjukkan bahwa Indonesia masih dihadapkan pada kelangkaan tenaga ahli, spesialis, dan profesional dalam bidang logistik baik pada level manajemen maupun operasional baik di sektor swasta maupun dari pemerintahan. SDM di bidang logistik Indonesia dihadapkan pada dua tantangan, yaitu peningkatan jumlah tenaga kerja dan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya yang ada.
Untuk mengatasi hal ini peran institusi pendidikan dan pelatihan sangat diperlukan, namun sementara ini masih terkendala karena secara formal belum ada pengakuan dari pemerintah c.q Kementerian Pendidikan Nasional, baik terkait dengan keilmuan maupun keahlian dalam bidang logistik. 
f.        Regulasi dan kebijakan masih bersifat parsial dan sektoral, yang disertai oleh masih rendahnya penegakan hukum, belum efektifnya Koordinasi Lintas Sektoral, dan belum adanya lembaga yang menjadi integrator kegiatan logistik Nasional.
Di Indonesia, peraturan daerah sering bertentangan dengan peraturan dari pusat yang pada akhirnya membingungkan dan menyebabkan timbulnya kenaikan biaya untuk pengurusan izin trayek dan restribusi lintas daerah.
Indonesia telah melakukan berbagai upaya pembenahan di bidang logistik domestik, akan tetapi dengan persaingan global yang semakin ketat kinerja logistik nasional masih belum menggembirakan. Buruknya kinerja logistik tercermin dari biaya angkutan barang sangat mahal, dan menjadi salah satu penghambat daya saing industri dan perdagangan  Indonesia di tingkat Internasional.
Biaya operasi kendaraan di Indonesia lebih tinggi dan tidak efisien daripada biaya di negara-negara lain di Asia seperti biaya yang terkait dengan prasarana, perizinan, dan pungutan di jalan. Sebagian disebabkan oleh kondisi prasarana jalan yang buruk dan topografi wilayah yang berbukit-bukit. Contohnya, tingkat kebocoran akibat lamunya waktu tempuh dan kondisi jalan dapat berarti bahwa usaha kecil tidak dapat mencapai akses pasar yang lebih besar seperti jaringan supermarket. Kualitas jalan yang buruk juga menyebabkan pembengkakan biaya dan kadang-kadang mengurangi ketersediaan input untuk kebutuhan produksi seperti pupuk. Secara keseluruhan, mutu jalan yang buruk pada wilayah-wilayah terpencil di Indonesia secara signifikan meningkatkan pengeluaran biaya yang dialami oleh usaha kecil, perusahaan angkutan, dan konsumen.
  Namun, pungutan resmi dan tidak resmi juga menunjukkan jumlah yang cukup besar. Selama di perjalanan, supir dikenakan berbagai jenis pungutan, termasuk: biaya retribusi; pungutan resmi dan tidak resmi pada jembatan timbang; dan pungutan oleh oknum polisi dan preman. Kombinasi antara peraturan yang berbelit-belit dan biaya transportasi dalam negeri yang tinggi telah menghambat daya saing perdagangan Indonesia.
Dibutuhkan tata kelola yang kuat untuk mendukung efektifitas pelaksanaan koordinasi, dalam rangka menyelaraskan dan mengintegrasikan seluruh kebijakan pengembangan sistem logistik nasional agar kondisi logistik indonesia membaik.


Rabu, 30 Oktober 2013

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas



Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, maka beberapa langkah pengaturan dan upaya pembinaan yang telah dilakukan adalah :

1.  Perlindungan Kepada Pengemudi
Hal ini dilakukan dengan cara mengatur persyaratan bagi pengemudi yaitu antara lain :
a.    Lama waktu mengemudikan kendaraan bermotor umum, dengan kewajiban bagi pengusaha untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi, khususnya pengemudi angkutan Antar Kota Antar Propinsi yang melakukan perjalanan lebih dari 8 (delapan) jam, pengaturan hal ini dilakukan untuk mencegah kelelahan mengemudi.
b.    Mewajibkan pengemudi untuk dapat mengemudikan kendaraannya secara baik dan benar.
2.  Penyegaran Pengemudi
Selain usaha-usaha rutin seperti yang telah diuraikan sebelumnya maka dalam waktu- waktu tertentu kepada para pengemudi khususnya mereka yang bekerja pada perusahaan yang bernaung di bawah organisasi Organda, dilakukan penyegaran-penyegaran melalui program diklat singkat tentang peraturan-peraturan lalu lintas, permasalahan kecelakaan lalu lintas dan penanggulangannya, hak dan kewajiban pengemudi, pertolongan pertama/keadaan darurat pada kecelakaan, pembinaan disiplin, teknologi kendaraan bermotor dan upaya-upaya peningkatan keselamatan. Hingga tahun 2009 ini, Ditjen Perhubungan Darat telah mengadakan pelatihan yang lebih ditekankan pada upaya peningkatan kualitas mental dan disiplin para pengemyudi angkutan umum, meliputi pengemudi AKAP/AKDP, pengemudi Taksi Bandara Soekarno-Hatta, dan pengemudi Angkutan Barang Berbahaya dan Beracun (B-3). Kegiatan pelatihan ini telah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan dari tahun ke tahun, baik diselenggarakan oleh internal Ditjen Perhubungan Darat maupun bekerjasama dengan mitra terkait, baik institusi pemerintah maupun sektor swasta.
3.   Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan (AKUT)
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendudukkan awak kendaraan umum sejajar dengan insan pembangunan lainnya dengan cara memberikan motivasi serta penghargaan terhadap profesinya juga sebagai ajang sosialisasi peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Jalan  yang  berskala  nasional  melalui  pembinaan  kepada  para  pengemudi  angkutan umum.
Sedangkan tujuannya antara lain adalah:
a.       Dapat merubah pola pikir dan sudut pandang tentang diri dan profesinya sebagai awak kendaraan angkutan umum sehingga mendorong dirinya untuk lebih percaya diri dan merasa dihargai, dengan demikian dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan diri, penumpang dan pemakai jalan lainnya.
b.      Dapat   merubah   sikap   dan   perilaku   pengemudi   menjadi   lebih   disiplin   dan bertanggung jawab sekaligus mempersiapkan Awak Kendaraan Angkutan Umum yang profesional dan berkualitas, sehingga mewujudkan pelayanan jasa angkutan umum yang baik.
c.       Untuk mendorong terwujudnya penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas, kejadian kecelakaan dan tingkat fatalitas akibat kecelakaan terutama yang disebabkan oleh faktor pengemudi.
d.      Untuk  mewujudkan  peran  serta  masyarakat  dalam  memberikan  penilaian  yang positif terhadap perilaku/unjuk kerja Awak Kendaraan Umum.
e.      Untuk mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi pengemudi angkutan umum dalam profesi yang digelutinya.



PENGENDALIAN PARKIR


Pengendalian parkir dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan juga sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan yang perlu dibatasi lalu lintasnya. Pengendalian parkir merupakan alat manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan kendaraan yang akan menuju suatu kawasan ataupun perkantoran tertentu sehingga dapat diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di kawasan tersebut.
Pengendalian parkir harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang Parkir agar mempunyai kekuatan hukum dan diwujudkan rambu larangan, rambu petunjuk dan informasi. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan dalam pengendalian parkir perlu diambil langkah yang tegas dalam menindak para pelanggar kebijakan parkir.
Instrumen kebijakan perparkiran
Kebijakan parkir dapat dibagi atas dua kebijakan yaitu kebijakan tarif sebagai salah satu kebijakan fiskal serta kebijakan pembatasan ketersediaan ruang parkir. Pada tabel berikut selanjutnya dapat dibaca penerapan kedua kebijakan tersebut di pinggir jalan dan diluar badan jalan.
Kebijakan
Dipinggir jalan
Diluar jalan
Kebijakan tarif
Peningkatan tarif parkir, Penggunaan meter parkir, Ijin penggunaan
Pajak terhadap penyediaan ruang parkir, Struktur tarif untuk mempengaruhi minat pemarkir lama untuk parkir
Kebijakan lalu lintas
Membatasi parkir dipinggir jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pengendalian parkir liar dijalan dengan penggunaan gembok roda ataupun pederekan
Akses kejalan yang mempertimbangkan dampak terhadap lalu lintas dan keselamatan di jalan
Kebijaksanaan pembatasan
Melarang parkir, Melarang parkir dengan pengecualian kepada penghuni, Relokasi tempat parkir
Membekukan pembangunan tempat parkir baru, Mengurangi ruang parkir yang ada, Mengendalikan parkir dimasa mendatang, Variasi waktu buka ruang parkir, Relokasi tempat parkir
Kebijakan terhadap pejalan kaki
Mengendalikan parkir di trotoar atau lintasan pejalan kaki
Penyediaan fasilitas pejalan kaki yang aman


 Dasar penetapan pungutan parkir
Dasar penetapan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana juga diatur tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor . Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir diluar jalan paling tinggi 30 persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Besarnya pungutan tarif parkir selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang harus direvisi secara reguler untuk menyesuaikan dengan kebijakan parkir setempat serta untuk menyesuaikan tarif parkir dengan laju inflasi yang terjadi. Idealnya revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan tarif parkir perlu dilakukan sekali dalam 2 tahun, seperti halnya dilakukan pada jalan tol. Dalam revisi harus dimasukkan unsur inflasi yang terjadi sejak kenaikan terakhir ditambah dengan unsur kebijakan
Kebijakan tarip ini bisa dilakukan dengan:
·         Berdasarkan waktu atau yang biasa disebut sebagai progresip, semakin lama semakin mahal yang bisa dilakukan dengan cara satu atau dua jam pertama flat setelah itu bertambah dengan bertambahnya waktu, sebagaimana sudah banyak diterapkan diberbagai tempat perbelanjaan di kota-kota besar. Di berbagai negara eropa bahkan diberlakukan tarip per 15 menit dan kadang dibatasi maksimum 2 jam.
·         Berdasarkan zona, zona dipusat kegiatan diberlakukan tarip yang lebih mahal ketimbang zona yang ada dipinggiran kota ataupun diluar kota.
·         Tarip bulanan yang biasa diterapkan kepada pemarkir kendaraan reguler disuatu tempat parkir, misalnya pada lokasi perkantoran terhadap pekerja yang bekerja dikantor yang bersangkutan, apartemen terhadap penghuni.
Dampak kebijakan tarif parkir
Dampak kebijakan tarif parkir terhadap demand berdasarkan kajian yang dibuat oleh Todd Litman mengemukakan bahwa setiap peningkatan tarip parkir sebesar 10 persen akan mengakibatkan penurunan penggunaan parkir sebesar 0,7 -0,8 persen, meningkatkan penggunaan angkutan umum sebesar 3,71 persen dan bersepeda sebesar 0,9 persen. Angka ini lebih besar lagi untuk jangka pendek, pada saat kenaikan baru diterapkan dapat mengakibatkan elastisitas menjadi sekitar – 0,28., dimana pengguna tempat parkir mengurangi lama waktu parkir dan mengurangi jumlah parkir.
Pengendalian penyediaan ruang parkir
Salah satu langkah penting dalam pengendalian lalu lintas adalah dengan membatasi ketersediaan ruang parkir di:
Pengurangan fasilitas parkir di pinggir jalan sebagaimana diamanatkan didalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 43 ayat (3) yang berbunyi Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan. atau lebih ekstrem menghilangkan fasilitas parkir dipinggir jalan,
Merubah pendekatan dalam pemberian Ijin Mendirikan Bangunan untuk tempat-tempat umum, perkantoran atau pertokoan dengan merubah pendekatan dari jumlah ruang parkir minimal menjadi jumlah ruang parkir maksimal.
Bangunan tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas ruang parkir, agar pengguna bangunan tersebut menggunakan angkutan umum.
Pengawasan parkir
Pelaksanaan pengawasan yang disertai dengan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah yang penting dalam pengendalian parkir untuk mempertahankan kinerja lalu lintas. Langkah yang penting dalam pengawasan parkir antara lain meliputi penilangan pelanggaran parkir oleh Polisi Lalu Lintas, pemasangan gembok roda sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar terhadap larangan parkir ataupun penderekan terhadap kendaraan yang mogok atau melanggar larangan parkir. Beberapa cara yang biasa dilakukan terhadap pelanggaran parkir khususnya pelanggaran parkir dipinggir jalan.

Referensi
1.       Wikibooks Indonesia

2.       Todd Litman, Transportation Elasticities: How Prices and Other Factors Affect Travel Behavior, Victoria Tranport Policy Institute, Victoria, 2010

Alasan Tidak Memakai Helm Saat Berkendara


COBA kita amati pengendara motor di lingkungan tempat tinggal kita. Kerap kita jumpai banyak yang tidak memakai helm. Banyak pengendara beranggapan bahwa menggunakan Helm saat berkendara kendaraan bermotor di jalanan banyak menuai rugi bagi si pengendara. Mulai dari kepala si pengendara yang tidak leluasa mendapatkan angin segar saat berkendara di jalan.  Tak sedikit pula yang beralasan soal jarak untuk pembenaran tidak memakai helm. Itu semua realita di tengah masyarakat kita. Termasuk mindset memakai helm agar tidak ditilang polisi. Memakai helm menjadi kewajiban, belum sebagai kebutuhan. Sebuah kebutuhan untuk keselamatan saat bersepeda motor.
alasan pengendara lainnya adalah sebagai berikut:
Pertama, menganggap tak berisiko. Ada anggapan bersepeda motor di sekitar tempat tinggal tidak berisiko. Jarak dekat diasumsikan tidak berbahaya karena medannya sudah dikenal. Atau, dianggap tidak banyak kendaraan lain.
Kedua, malas. Rasa malas memang abstrak latar belakangnya. Bisa banyak alasannya.
Ketiga, repot. Merasa repot kalau memakai helm untuk jarak pendek. Misalnys karena memakai pakaian daerah. Repot saat harus menenteng-nenteng helm.
Keempat, panas. Merasa gerah atau kepanasan. Agak aneh memang, gak rela kegerahaan, tapi ‘siap’ menghadapi fatalitas saat terjebak insiden atau kecelakaan jalan.
Kelima, tidak punya. Mungkin belum sempat beli helm. Mestinya bisa beli helm, maklum harga sepeda motor jauh lebih mahal ketimbang harga satu helm.
Keenam, tidak ditilang. Mereka berpikiran, hanya akan memakai helm bila ada polisi. Kesimpulanya takut kena tilang karena gak pake helm. Alasan tidak ada yang bakal menilang banyak dijumpai karena kepatuhan baru muncul saat ada petugas kepolisian.
Ketujuh, agar wajah sipengendara sepeda motor dapat dilihat dan dikenal orang lain atau temannya di jalanan. Biar orang-orang dikampung pada tau “Oo…siAnu motornya baru…”
Kedelapan, Merasa dirinya “hebat” Contoh pengendara yang seperti ini adalah oknum aparat, anak oknum aparat, saudaranya oknum aparat yang kemana-mana selalu bangga dan pamer kartu nama kerabatnya yang jadi aparat. Jadi kalo mau ditilang polisi, terus menunjukan kartu nama saktinya.
Ironis sekali, manfaat helm adalah melindungi kepala dari benturan langsung terhadap objek lain saat terjadi kecelakaan, dan mengurangi efek dari benturan atau fatalitas kecelakaan. Helm yang bagus memang akan menyelamatkan Anda ketika terjadi kecelakaan. Tapi, perlu diketahui juga helm bagus yang jotor dan bau akan merusak rambut dan kulit ini. Untuk menghindari kelepekan, maka anda harus rajin-rajin merawat helm. Belilah helm seharga kepala anda. Walau tidak selalu helm yang baik adalah helm yang mahal.





Tips Memilih dan Membeli Helm Yang Aman

Helm (dari bahasa Belanda : Helm) adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik.
Helm biasanya digunakan sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas pertempuran (militer), atau aktivitas sipil seperti olahraga, pertambangan, atau berkendara. Helm dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala (bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi.
Di beberapa negara helm wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor, bahkan ada yang mewajibkannya bagi pengendara sepeda tak bermotor.
Di Inggris hanya penganut Sikh yang diperbolehkan tidak memakai helm karena harus memakai turban. Demi keselamatan dan kenyamanan berkendara tak ada salahnya mencermati 6 tips memilih helm sebagai berikut :
1.    Pilih kaca helm yang bening dan memberikan efek netral sehingga tak mengganggu pemandangan, terutama saat digunakan pada malam hari.
2.    Ukuran helm harus disesuaikan dengan kepala pemakainya, helm yang disarankan bagi seorang pengemudi adalah helm yang pas atau menekan bagian pipi dan dahi pada wajah.
3.    Helm yang disarankan bagi pembonceng adalah menggunakan helm yang sesuai dengan ukuran kepala pemakainya dengan kaca polos, usahakan menggunakan helm yang menutupi seluruh bagian wajah.
4.    Buka kaca bagian depan helm seperempat bagian saat hujan atau membuka seluruh ventilasi helm. Membuka kaca akan mengurangi kabut pada kaca yang dapat mengganggu penglihatan pengemudi.
5.    Gunakanlah helm yang baru. Hindari menggunakan helm yang sudah jatuh lebih dari dua kali sebaiknya beli lagi yang baru.
6.    Carilah helm yang ada lambang SNI (cetak timbul), kerena helm tersebut sudah diakui oleh nasional dan aman untuk digunakan
Mudah bukan, demi kenyamanan Anda saat berkendara, tak ada salahnya mencoba tips tersebut. Belilah helm yang sesuai dengan harga kepala anda.


Selasa, 25 Juni 2013

PERMASALAHAN LALU LINTAS

PERMASALAHAN LALU LINTAS
Permasalahan transportasi di Indonesia, terutama lalu lintas darat sangat beragam. Permasalahan lalu lintas biasanya tumbuh lebih cepat dari upaya untuk melakukan pemecahan permasalahan transportasi sehingga mengakibatkan permasalahan menjadi bertambah parah dengan berjalannya waktu. Banyaknya permasalahan lalu lintas, harusnya mengugah kita untuk sadar dan membenahi sistem transportasi yang ada. Untuk bisa memecahkan permasalahan lalu lintas perlu diambil langkah-langkah yang berani atas dasar kajian dan langkah-langkah yang pernah dilakukan dikota-kota lain. Permasalahan lalu lintas yang ada antara lain :
1.    Pertumbuhan kendaraan yang sangat tinggi

Pertumbuhan pemilikan kendaraan pribadi yang sangat tinggi antara 8 sampai 13 persen setahun yang pada gilirannya digunakan di jalan sehingga bebabn jaringan jalan menjadi semakin berat. Tingkat pemilikan kendaraan dikota-kota besar sudah mencapai angka 300 an kendaraan per 1000 orang, suatu angka yang sangat tinggi. Pemilikan kendaraan pribadi ini didominasi oleh sepeda motor  hampir sebesar 80 persen. Angka pemilikan kendaraan yang tinggi ini pada gilirannya mengakibatkan permasalahan parkir yang cukup serius dengan seringnya dilakukan pelanggaran parkir.

2.    Tidak memadainya pelayanan angkutan umum
Angkutan umum yang tidak memadai mendorong masyarakat untuk tidk menggunakan angkutan umum dan lebih memilih kendaraan pribadi sebagai alat transportasinya. Permasalahan pelayanan angkutan umum yang dihadapi pemerintah daerah khususnya dikawasan perkotaan diantaranya adalah:
Pada trayek-trayek tertentu jumlah bus yang melayani angkutan tidak mencukupi, khususnya pada saat permintaan puncak, tapi pada trayek lainnya terkadang sangat melebihi kebutuhan sehingga pada gilirannya untuk mempertahankan operasi operator menterlantarkan kualitas pelayanan,
Ukuran kendaraan tidak sesuai dengan permintaan yang ada, di banyak kota pelayanan angkutan pada koridor utama dengan permintaan yang tinggi dilayani dengan angkutan umum ukuran kecil/angkot yang kapasitas angkutnya hanya pada kisaran 10 orang.
3.    Kualitas angkutan yang sangat tidak memadai
4.    Jadwal yang tidak teratur
Permasalahan yang dihadapi yaitu Fasilitas perhentian yang tidak memadai, atap bocor, tidak dilengkapi dengan informasi jaringan angkutan umum yang melewati perhentian tersebut, tidak dilengkapi dengan jadwal.
5.     Kemacetan lalu lintas
Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya yang ditandai dengan menurunnya kecepatan perjalanan dari kecepatan yang seharusnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah lalu lintas kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan merupakan permasalahan yang umum terjadi dan banyak terjadi di kota-kota besar yang pada gilirannya mengakibatkan kota menjadi tidak efisien dan bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
Bila dibandingkan dengan kota-kota dunia kota-kota di Indonesia mempunyai ratio infrastruktur transportasi dengan luas lahan yang cenderung rendah, sebagai contoh, Jakarta hanya memiliki ratio sebesar 6 persen sedangkan kota-kota di Amerika Utara berkisar diantara 25-35 persen di Eropah berkisar antara 15 persen sampai 25 persen. Padahal jumlah kendaraan per kapita juga sudah sangat tinggi sehingga kemacetan merupakan salah satu permasalahan di kota-kota besar Indonesia.
6.    Kurangnya jaringan jalan untuk kendaraan
Jaringan jalan terutama di kawasan perkotaan yang tidak memiliki konsep jaringan yang memadai yang mengakibatkan pilihan rute menuju suatu kawasan terbatas sehingga beban jala-jalan tertentu menjadi sedemikian padatnya. Hal ini diperparah dengan jumlah kendaraan yang sangat tinggi, sebagai contoh Panjang jalan untuk setiap kendaraan di Jakarta hanya mencapai 1,17 m, sehingga kalau kendaraan disusun bumper to bumper tidak akan mencukupi panjang jalan yang ada DKI Jakarta, dan kalau kita menggunakan kriteria lainnya yaitu panjang jalan per kapita hanya 0,88 m, angka yang kecil kalau dibandingkan dengan kota-kota lain didunia (kota-kota di Eropah berkisar 2,5 m/kapita dan kota-kota Amerika Utara berkisar 5 m/kapita).
7.    Kurangnya jaringan jalan bagi pejalan kaki
Fasilitas pejalan kaki umumnya tidak mendapat perhatian yang cukup oleh pemerintah daerah, dan kalaupun fasilitas pejalan kaki tersedia tidak didukung dengan standar desain yang baik sehingga tidak bisa digunakan oleh penderita cacat baik yang menggunakan kursi roda maupun yang penderita yang buta. Keadaan ini diperparah lagi oleh pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar ataupun digunakan untuk kendaraan parkir. Permasalahan lain yang terkait dengan pejalan kaki adalah kurangnya fasilitas penyeberangan yang dikendalikan didaerah pusat kota, ataupun ketidak patuhan pemakai kendaraan bermotor untuk tiodak memberikan perioritas terhadap pejalan kaki.
8.     Tata Ruang yang tidak terkendali
Permasalahan lainnya yang besar adalah tata ruang yang tidak terkendali sehingga mengakibatkan berbagai permasalahan, diantaranya jalan yang tidak teratur terutama dikawasan pemukiman dan terkadang didaerah yang kumuh gang-gang yang ada sedemikian sempitnya sehingga bila terjadi kebakaran sulit untuk dimasuki mobil pemadam kebakaran.
9.    Pelanggaran ketentuan lalu lintas
Pelanggaran ketentuan lalu lintas yang dilakukan masyarakat kian tambah memprihatikan dari tahun ke tahun yang pada gilirannya akan mengakibatkan peningkatan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal ataupun luka-luka yang tidak sedikit. Disamping itu ketidak tertiban juga akan mengganggu kelancaran lalu lintas yang akan menurukan kecepatan perjalanan. Untuk meningkatkan ketertiban masyarakat perlu dipelajari dan dipetakan kembali profil pelanggaran yang dilakukan masyarakat termasuk juga pelanggaran yang dilakukan oleh petugas. Pengamatan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat:
a.       Tingginya pelanggaran terhadap batas kecepatan yang seolah-olah tidak ada batasan kecepatan yang diberlakukan hal ini terutama menjadi masalah pada jalan yang lalu lintas sedang sepi
b.      Tingginya pelanggaran pada persimpangan yang dikendalikan lampu lalu lintas khususnya didaerah pingiran kota. Pelanggaran terutama tinggi dilakukan oleh pengendara sepeda motor, pengemudi angkutan umum khususnya angkot. Pelanggaran lain yang juga terjadi bahwa pengemudi tetap masuk persimpangan pada saat lampu sudah berubah menjadi merah dan kadang bila lalu lintas didepannya macet pengemudi akan menghambat lalu lintas yang mendapatkan lampu hijau dan akhirnya persimpangan akan terkunci.
Tidak berjalannya aturan penggunaan persimpangan perioritas atau bundaran lalu lintas, pelanggaran ini pada gilirannya mengakibatkan persimpangan terkunci. Memang pengertian masyarakat tentang hak menggunakan persimpangan masih sangat rendah terutama pada persimpangan yang dilengkapi dengan rambu beri kesempatan ataupun rambu stop.
Pelanggaran jalur yang dilakukan oleh pengguna jalan dengan berjalan menggunakan jalur lawan pada jalan-jalan yang dipisah dengan median ataupun jalan satu arah. Pelanggaran ini terutama dilakukan oleh pengguna sepeda motor.
Pelanggaran terhadap penggunaan jalan, khususnya dijalur khusus bus yang lebih dikenal sebagai Busway.
Pelanggaran tertib penggunaan perangkat keselamatan seperti helm dan sabuk keselamatan yang cenderung masih tinggi terutama di kawasan pinggiran kota.
10.     Kecelakaan lalu lintas
Angka kecelakaan di Indonesia cenderung cukup tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara lain di Asean. Berbagai langkah perlu dilakukan untuk bisa mengendalikan angka kecelakaan tersebut. Faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah:
·         Jaringan pelayanan yang tidak memadai
·         Integrasi pelayanan yang menyangkat integrasi phisik/tempat perpindahan, jadwal dan tiketing yang belum optimal
·         Subsidi angkutan umum tidak dikelola dengan baik

11. Manajemen lalu lintas yang tidak optimal
Dengan segala permasalahan kemacetan lalu lintas dan angka kecelakaan yang tinggi menjadi lebih parah kalau tidak didukung dengan manajemen lalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan, mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan, meningkatkan efisiensi sistem transportasi.
12.  Pencemaran lingkungan
Salah satu dampak negatip sebagai akibat performansi lalu lintas yang jelek, bahan bakar yang buruk serta tehnologi kendaraan yang sudah ketinggalan akan mengakibatkan pecemaran lingkungan. Dampak pencemaran lingkungan ini berupa:
Emisi gas buang yang berupa gas dan partikel beracun seperti, gas CO, HC, NOx, Benzen dan berbagai gas lainnya serta berbagai partikel seperti senyawa karbon lepas, timbal dan berbagai partikel lainnya.
Emisi gas rumah kaca, yang saat ini dianggap sebagai pemicu terjadinya perubahan iklim. Peran Gas rumah kaca dari sektor transportasi berada pada kisaran 15 sampai 20 persen yang merupakan angka yang tidak kecil.
Referensi
European commision, Directorate General for Energy and Transport, Traffic management for Land Transport, Research to increase the capacity, efficiency, sustainability and safety of road, rail and Urban Transport Netwoks, Belgium, 2009
Thales, Traffic management, A safe and secure system for automated traffic management.

Diperoleh dari Dari Wikibooks Indonesia, sumber buku teks bebas berbahasa Indonesia "http://id.wikibooks.org/w/index.php?title=Manajemen_Lalu_Lintas/Permasalahan_lalu_lintas&oldid=27120

Minggu, 23 Juni 2013

Cara Mengemudi yang Aman

                   Kendaraan apapun yang Anda dikemudikan. Faktor keamanan menjadi faktor utama yang harus diperhatikan. Terutama ketika berkendara di Jalan,banyak sekali peristiwa kecelakaan di Jalan. Banyak pula faktor yang menyebabkan kecelakaan. Kita terkadang berfikir bagaimana menghindari kecelakaan.  Salah satu solusi yang tepat yaitu mengemudi dengan cara yang aman.
Berikut beberapa strategi keamanan dasar yang dapat menjauhkan anda dari bahaya ketika mengemudi di jalan.
Ä  Pertama dan yang paling penting adalah menemukan posisi mengemudi yang baik. Atur kursi sehingga anda dapat meletakkan pergelangan tangan di atas roda kemudi dengan tangan terentang. Anda mungkin perlu mengatur kemiringan sandaran kursi untuk menemukan posisi ideal yang benar-benar nyaman dan tidak melelahkan.


Ä  Atur sandaran kepala sehingga pas berada di belakang namun tidak menyentuh kepala anda. Pegang kemudi dengan kedua tangan sejajar pada posisi jarum jam angka sembilan (tangan kiri) dan angka tiga (tangan kanan), agar anda dapat memutar roda kemudi ke kiri atau kanan dengan cepat dan tepat.


Ä  Bila kurang nyaman, dapat memilih posisi jarum jam angka 10 dan 2. Jangan membiasakan meletakkan tangan pada bagian atas roda kemudi, terutama pada mobil-mobil baru, karena air bag dapat mematahkan tangan atau mendorongnya ke muka anda bila sampai terkembang.


Ä  Biasakanlah untuk menggunakan sabuk pengaman (safety belt) sebelum menghidupkan mesin. Mintalah agar penumpang di kursi depan juga mengenakan sabuk pengaman. Sabuk ini telah terbukti berhasil menyelamatkan jiwa.


Ä  Ikuti arus lalu lintas. Atur kecepatan yang sama dengan kendaraan sekitar anda bila memungkinkan. Dan jangan pernah menggunakan kecepatan tinggi saat mengemudi apalagi saat berada . Perbedaan besar antara kecepatan anda dengan kendaraan lain dapat membahayakan.


Ä  Bersikaplah “Mandiri”. Jangan ikuti kumpulan kendaraan di jalan tol agar dapat menghindari tabrakan yang menimpa kendaraan lain.


Ä  Awasi lalu lintas. Lihatlah jauh ke depan dan perhatikan adanya masalah sebelum anda sampai di tempat tujuan.


Ä  Sering periksa kaca spion. Spion merupakan mata tambahan saat kita mengemudi.


Ä   Antisipasi. Selalu Antisipasi keadaan darurat yang mungkin terjadi, dan rencanakan jalan keluarnya.


Ä   Jangan berdiam di jalur paling kanan. Jalur kanan adalah untuk mendahului, bukannya jalur “cepat”, apalagi bila kecepatan anda di bawah 80 km/jam. Inilah sebab mengapa banyak pengemudi yang nekad mendahului dari jalur paling kiri. Jadi jangan salahkan dulu mereka yang mungkin sedang terburu-buru namun ada pengemudi "keras kepala" yang tidak bersedia memberi jalan di jalur paling kanan.


Ä   Beri tanda sign (tanda belok) ! Beri tanda bila anda akan pindah jalur, begitu pula bila akan membelok.


Ä   Tunggu sebelum membelok ke kanan. Bila anda berhenti di jalan yang ramai sambil menunggu untuk belok ke kanan, biarkan kemudi dalam posisi lurus sampai mendapat giliran. Bila anda menunggu dengan posisi kemudi ke arah kanan dan anda tertabrak dari belakang, mobil anda dapat terdorong ke arah kendaraan dari depan.


Ä   Bantu mereka untuk masuk tol. Bila anda berada di jalur kiri pada jalan tol yang lebar, anda dapat membantu kendaraan yang akan memasuki tol dari arah kiri secara aman dan mulus dengan berpindah jalur sebentar, tentu saja bila situasi memungkinkan.


Ä   Gunakan rem pada saat yang tepat. Kurangi kecepatan sebelum memasuki tikungan. Mengerem saat anda berada di tengah-tengah tikungan dapat mengurangi keseimbangan kendaraan. Begitu pula, turunkan gigi transmisi sebelum memasuki tikungan.


Ä   Coba dulu sistem anti-lock brake (ABS) kendaraan anda. Bila mobil anda dilengkapi ABS, anda mungkin dikejutkan dengan getaran dan suara aneh dari pedal rem ketika mendadak diinjak. Jangan tunggu sampai terjadi keadaan darurat. Pada saat hujan, carilah jalan yang licin dan benar-benar kosong atau pelataran parkir yang kosong dan injaklah rem sekuat-kuatnya sampai ABS bekerja, jadi anda tahu bagaimana rasanya. Anda juga dapat melakukan hal ini dengan sistem rem biasa untuk memeriksa apakah pengereman cukup seimbang dan tidak menarik ke satu sisi.


Ä   Jangan menggunakan ponsel ketika mengemudi. Penelitian menemukan bahwa penggunaan ponsel ketika mengemudi menaikkan risiko kecelakaan sampai empat kali lipat. Risikonya tidak berubah walaupun menggunakan “hands-free”.


Ä   Jagalah penglihatan malam hari anda. Jangan menatap lampu-lampu mobil dari arah berlawanan. Bila merasa terganggu, fokuskan pandangan pada bahu kiri jalan.


Ä   Usahakan cukup tidur. Jangan mengemudi bila anda mengantuk. Bila mata anda cenderung terpaku pada satu titik, ini adalah tanda bahaya. Segera hentikan kendaraan begitu anda menemukan tempat yang aman dan cobalah beristirahat selama beberapa menit.
Selamat mempraktekkan.. J

r eferensi : Humas Polda Metro Jaya 

Selasa, 18 Juni 2013

CARA MENGEMUDI YANG AMAN

Kendaraan apapun yang Anda dikemudikan. Faktor keamanan menjadi faktor utama yang harus diperhatikan. Terutama ketika berkendara di Jalan,banyak sekali peristiwa kecelakaan di Jalan. Banyak pula faktor yang menyebabkan kecelakaan. Kita terkadang berfikir bagaimana menghindari kecelakaan.  Salah satu solusi yang tepat yaitu mengemudi dengan cara yang aman.
Berikut beberapa strategi keamanan dasar yang dapat menjauhkan anda dari bahaya ketika mengemudi di jalan.
Ä  Pertama dan yang paling penting adalah menemukan posisi mengemudi yang baik. Atur kursi sehingga anda dapat meletakkan pergelangan tangan di atas roda kemudi dengan tangan terentang. Anda mungkin perlu mengatur kemiringan sandaran kursi untuk menemukan posisi ideal yang benar-benar nyaman dan tidak melelahkan.

Ä  Atur sandaran kepala sehingga pas berada di belakang namun tidak menyentuh kepala anda. Pegang kemudi dengan kedua tangan sejajar pada posisi jarum jam angka sembilan (tangan kiri) dan angka tiga (tangan kanan), agar anda dapat memutar roda kemudi ke kiri atau kanan dengan cepat dan tepat.

Ä  Bila kurang nyaman, dapat memilih posisi jarum jam angka 10 dan 2. Jangan membiasakan meletakkan tangan pada bagian atas roda kemudi, terutama pada mobil-mobil baru, karena air bag dapat mematahkan tangan atau mendorongnya ke muka anda bila sampai terkembang.

Ä  Biasakanlah untuk menggunakan sabuk pengaman (safety belt) sebelum menghidupkan mesin. Mintalah agar penumpang di kursi depan juga mengenakan sabuk pengaman. Sabuk ini telah terbukti berhasil menyelamatkan jiwa.

Ä  Ikuti arus lalu lintas. Atur kecepatan yang sama dengan kendaraan sekitar anda bila memungkinkan. Dan jangan pernah menggunakan kecepatan tinggi saat mengemudi apalagi saat berada . Perbedaan besar antara kecepatan anda dengan kendaraan lain dapat membahayakan.

Ä  Bersikaplah “Mandiri”. Jangan ikuti kumpulan kendaraan di jalan tol agar dapat menghindari tabrakan yang menimpa kendaraan lain.

Ä  Awasi lalu lintas. Lihatlah jauh ke depan dan perhatikan adanya masalah sebelum anda sampai di tempat tujuan.

Ä  Sering periksa kaca spion. Spion merupakan mata tambahan saat kita mengemudi.

Ä   Antisipasi. Selalu Antisipasi keadaan darurat yang mungkin terjadi, dan rencanakan jalan keluarnya.

Ä   Jangan berdiam di jalur paling kanan. Jalur kanan adalah untuk mendahului, bukannya jalur “cepat”, apalagi bila kecepatan anda di bawah 80 km/jam. Inilah sebab mengapa banyak pengemudi yang nekad mendahului dari jalur paling kiri. Jadi jangan salahkan dulu mereka yang mungkin sedang terburu-buru namun ada pengemudi "keras kepala" yang tidak bersedia memberi jalan di jalur paling kanan.

Ä   Beri tanda sign (tanda belok) ! Beri tanda bila anda akan pindah jalur, begitu pula bila akan membelok.

Ä   Tunggu sebelum membelok ke kanan. Bila anda berhenti di jalan yang ramai sambil menunggu untuk belok ke kanan, biarkan kemudi dalam posisi lurus sampai mendapat giliran. Bila anda menunggu dengan posisi kemudi ke arah kanan dan anda tertabrak dari belakang, mobil anda dapat terdorong ke arah kendaraan dari depan.

Ä   Bantu mereka untuk masuk tol. Bila anda berada di jalur kiri pada jalan tol yang lebar, anda dapat membantu kendaraan yang akan memasuki tol dari arah kiri secara aman dan mulus dengan berpindah jalur sebentar, tentu saja bila situasi memungkinkan.

Ä   Gunakan rem pada saat yang tepat. Kurangi kecepatan sebelum memasuki tikungan. Mengerem saat anda berada di tengah-tengah tikungan dapat mengurangi keseimbangan kendaraan. Begitu pula, turunkan gigi transmisi sebelum memasuki tikungan.

Ä   Coba dulu sistem anti-lock brake (ABS) kendaraan anda. Bila mobil anda dilengkapi ABS, anda mungkin dikejutkan dengan getaran dan suara aneh dari pedal rem ketika mendadak diinjak. Jangan tunggu sampai terjadi keadaan darurat. Pada saat hujan, carilah jalan yang licin dan benar-benar kosong atau pelataran parkir yang kosong dan injaklah rem sekuat-kuatnya sampai ABS bekerja, jadi anda tahu bagaimana rasanya. Anda juga dapat melakukan hal ini dengan sistem rem biasa untuk memeriksa apakah pengereman cukup seimbang dan tidak menarik ke satu sisi.

Ä   Jangan menggunakan ponsel ketika mengemudi. Penelitian menemukan bahwa penggunaan ponsel ketika mengemudi menaikkan risiko kecelakaan sampai empat kali lipat. Risikonya tidak berubah walaupun menggunakan “hands-free”.

Ä   Jagalah penglihatan malam hari anda. Jangan menatap lampu-lampu mobil dari arah berlawanan. Bila merasa terganggu, fokuskan pandangan pada bahu kiri jalan.

Ä   Usahakan cukup tidur. Jangan mengemudi bila anda mengantuk. Bila mata anda cenderung terpaku pada satu titik, ini adalah tanda bahaya. Segera hentikan kendaraan begitu anda menemukan tempat yang aman dan cobalah beristirahat selama beberapa menit.
Selamat mempraktekkan.. J

Sumber : Humas Polda Metro Jaya 

Senin, 27 Mei 2013

Perhatikan Keamanan dan Keselamatan dalam Berkendara

PENTINGNYA SAFETY GEAR

K
ecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja, melibatkan kendaraan dengan / tanpa pemakai jalan lainnya, yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda (PP RI No. 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan).
Di seluruh Indonesia, baik di negara berkembang maupun negara maju masalah kecelakaan lalu lintas merupakan masalah yang sangat serius. Kecelakaan lalu lintas juga menjadi momok yang menakutkan bagi para pengguna jalan. Indonesia menduduki peringkat kedua kecelakaan terbanyak se-ASIA dan peringakat satu se-Asia Tenggara.
Sekitar 90 persen dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh faktor manusia. Fakta tersebut setidaknya sedikit mengingatkan bahwa kita masih sering lupa akan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain saat berkendara. Sekarang sudah saatnya mengedepankan prinsip safety riding dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai smart biker, kita harus paham bahwa prinsip berkendara bukan hanya safety riding dengan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Dalam istilah roda dua, dikenal yang namanya safety gear. Safety gear  adalah perlengkapan keselamatan yang idealnya selalu dikenakan ketika kita mengendarai sepeda motor .
Biker boleh saja berpikir bahwa Biker tidak mungkin terjatuh saat mengendarai sepeda motor karena keahlian yang dimiliki. Tapi percayalah, tindak antisipasi selalu lebih baik ketimbang meremehkan ganasnya kondisi jalanan saat ini yang semakin semrawut.
Safety gear dan fungsinya
1.    Helm
Perlengkapan yang satu ini hukumnya wajib dikenakan saat mengendarai sepeda motor, kapanpun dan di manapun! Pastikan helm yang Biker gunakan sudah berstiker SNI atau DOT(Departement of Transportation). Ini artinya helm yang Biker gunakan sudah berstandar nasional dan sudah melewati beberapa tahapan pengujian.
* Pastikan helm yang Biker kenakan dalam kondisi terbaik. Maksudnya, pastikan visor helm tidak memiliki goresan yang dapat mengganggu visibilitas atau busanya sudah tipis. Pastikan juga helm yang Biker beli tidak mengganggu pendengaran saat dikenakan.
* Ketika membeli helm pastikan juga kulit terluar/batok helm. Helm dengan banderol harga lebih mahal biasanya memiliki kulit terluar dari bahan fiberglass atau campuran plastik. Meskipun tergolong ringan, helm tersebut cukup kuat dan mampu meredam benturan keras.
* Pastikan juga kulit terluar helm menyediakan ventilasi dan didesain dengan konsep aerodinamis. Maksudnya tentu saja untuk mengurangi kebisingan dan tekanan angin saat berkendara motor.
* Pilih helm yang benar-benar pas di kepala Biker, jangan terlalu kecil atau kebesaran. Helm yang terlalu kecil biasanya akan membuat kepala kita pusing karena tekanan di dalam helm terlalu besar. Sementara helm yang terlalu besar juga berbahaya karena tidak akan memberikan perlindungan sempurna saat terjadinya benturan.
* Selalu pastikan pengaman helm terkunci dengan rapat sebelum berkendara. Biasanya hal ini ditandai dengan bunyi “klik” pada pengaman helm yang artinya helm tersebut sudah terkunci dengan benar. Hal ini juga mencegah helm bergerak kesana kemari saat digunakan.
* Pelindung Mata. Pelindung mata disini bisa berupa visor pada helm, atau kacamata. Yang jelas, pastikan pelindung mata Biker bersih dan tidak memiliki goresan. Pasalnya, visor atau kacamata dengan goresan/retak, dapat mengganggu visibilitas Biker saat berkendara.
* Jika cuaca sedang cerah, ada baiknya pilih visor atau kacamata yang sedikit gelap. Sementara jika cuaca mendung (hujan) atau Biker berkendara pada saat malam hari, ada baiknya gunakan visor atau kacamata transparan.
2.    Jaket
Fungsi jaket bagi biker sangat besar, bukan hanya saja untuk melindungi tubuh dari benturan benda keras jika terjadi kecelakaan, tapi juga untuk melindungi tubuh dari terpaan angin, debu/kotoran, bahkan untuk urusan gaya/style sekalipun. Bedanya, jaket motor biasanya didesain lebih tebal pada bagian siku tangan tapi tetap memiliki ventilasi udara yang cukup saat dipakai. Dilihat dari material/bahannya, jaket motor ada yang berbahan kulit, sintetik, parasut, dan berbahan jins. Keempatnya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jaket kulit misalnya, sangat cocok digunakan pada saat cuaca panas maupun dingin, tidak tembus angin, tapi gampang menimbulkan bau yang kurang sedap.
3.    Pelindung Siku
Berfungsi untuk melindungi siku apabila terjadi kecelakaan.
4.    Sarung Tangan
Sarung tangan motor digunakan untuk melindungi tangan Biker dari cidera saat terjatuh. Refleks dasar manusia untuk menahan dengan tangan ketika terjatuh menjadi penyebab terjadinya cidera parah pada tangan. Selain itu, sarung tangan juga berfungsi untuk menjaga tangan tetap hangat pada musim dingin/hujan dan menjaga tangan tetap kering pada saat musim panas, karena keringat seringkali menimbulkan slip saat menarik gas motor.
5.    Celana Panjang
Perlengkapan keselamatan yang satu ini boleh jadi bikin kita sangat malas memakainya. Tapi jika Biker sudah mengenakan helm, sarung tangan, dan jaket untuk perlindungan tubuh, rasanya kurang lengkap jika tidak disertai dengan celana panjang. Sama seperti jaket, celana panjang biker biasanya didesain dengan bahan tertentu dan cenderung lebih tebal di bagian dengkul. Ada banyak pilihan celana panjang biker yang menarik saat ini, sehingga Biker bisa tetap tampil sporty atau kasual.
6.    Pelindung Lutut
Karena kaki biasanya menjadi salah satu anggota tubuh yang paling sering mendapat cidera saat terjatuh dari motor, maka wajar jika perlengkapan yang harus dipakai di area kaki cukup banyak. Pelindung tulang kering/shin guards biasanya terbuat dari bahan plastik yang cukup keras dan dipasang di sekitar area tulang kering.
7.    Sepatu
Salah satu komponen safety gear yang satu ini fungsinya sudah sangat jelas yaitu untuk melindungi kakidari cidera. Biasanya sepatu biker didesain seperti sepatu boot untuk melindungi pergelangan kaki/ankle dan jari saat terjatuh.
Nah, itulah safety gear atau perlengkapan keselamatan bagi pengendara sepeda motor yang penggunaannya seringkali kita abaikan. Tapi, safety gear pada dasarnya hanya meminimalisir cidera saat terjadi kecelakaan atau pada saat terjatuh dari motor. Perilaku kita sebagai smart bikers yang selalu taat aturan, tidak ugal-ugalan, dan bisa menjaga emosi saat di jalan, lebih dominan menyelamatkan kita saat di jalan. Keep safety riding !
Think Safety starts with you.. J

Sumber :
PP RI No. 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan).
gethomesafely