Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 30 Oktober 2013

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas



Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, maka beberapa langkah pengaturan dan upaya pembinaan yang telah dilakukan adalah :

1.  Perlindungan Kepada Pengemudi
Hal ini dilakukan dengan cara mengatur persyaratan bagi pengemudi yaitu antara lain :
a.    Lama waktu mengemudikan kendaraan bermotor umum, dengan kewajiban bagi pengusaha untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi, khususnya pengemudi angkutan Antar Kota Antar Propinsi yang melakukan perjalanan lebih dari 8 (delapan) jam, pengaturan hal ini dilakukan untuk mencegah kelelahan mengemudi.
b.    Mewajibkan pengemudi untuk dapat mengemudikan kendaraannya secara baik dan benar.
2.  Penyegaran Pengemudi
Selain usaha-usaha rutin seperti yang telah diuraikan sebelumnya maka dalam waktu- waktu tertentu kepada para pengemudi khususnya mereka yang bekerja pada perusahaan yang bernaung di bawah organisasi Organda, dilakukan penyegaran-penyegaran melalui program diklat singkat tentang peraturan-peraturan lalu lintas, permasalahan kecelakaan lalu lintas dan penanggulangannya, hak dan kewajiban pengemudi, pertolongan pertama/keadaan darurat pada kecelakaan, pembinaan disiplin, teknologi kendaraan bermotor dan upaya-upaya peningkatan keselamatan. Hingga tahun 2009 ini, Ditjen Perhubungan Darat telah mengadakan pelatihan yang lebih ditekankan pada upaya peningkatan kualitas mental dan disiplin para pengemyudi angkutan umum, meliputi pengemudi AKAP/AKDP, pengemudi Taksi Bandara Soekarno-Hatta, dan pengemudi Angkutan Barang Berbahaya dan Beracun (B-3). Kegiatan pelatihan ini telah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan dari tahun ke tahun, baik diselenggarakan oleh internal Ditjen Perhubungan Darat maupun bekerjasama dengan mitra terkait, baik institusi pemerintah maupun sektor swasta.
3.   Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan (AKUT)
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendudukkan awak kendaraan umum sejajar dengan insan pembangunan lainnya dengan cara memberikan motivasi serta penghargaan terhadap profesinya juga sebagai ajang sosialisasi peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Jalan  yang  berskala  nasional  melalui  pembinaan  kepada  para  pengemudi  angkutan umum.
Sedangkan tujuannya antara lain adalah:
a.       Dapat merubah pola pikir dan sudut pandang tentang diri dan profesinya sebagai awak kendaraan angkutan umum sehingga mendorong dirinya untuk lebih percaya diri dan merasa dihargai, dengan demikian dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan diri, penumpang dan pemakai jalan lainnya.
b.      Dapat   merubah   sikap   dan   perilaku   pengemudi   menjadi   lebih   disiplin   dan bertanggung jawab sekaligus mempersiapkan Awak Kendaraan Angkutan Umum yang profesional dan berkualitas, sehingga mewujudkan pelayanan jasa angkutan umum yang baik.
c.       Untuk mendorong terwujudnya penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas, kejadian kecelakaan dan tingkat fatalitas akibat kecelakaan terutama yang disebabkan oleh faktor pengemudi.
d.      Untuk  mewujudkan  peran  serta  masyarakat  dalam  memberikan  penilaian  yang positif terhadap perilaku/unjuk kerja Awak Kendaraan Umum.
e.      Untuk mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi pengemudi angkutan umum dalam profesi yang digelutinya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar