Pengendalian
parkir dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih
efisien serta digunakan juga sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke
suatu kawasan yang perlu dibatasi lalu lintasnya. Pengendalian parkir merupakan
alat manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan
kendaraan yang akan menuju suatu kawasan ataupun perkantoran tertentu sehingga
dapat diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di kawasan
tersebut.
Pengendalian
parkir harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang Parkir agar mempunyai
kekuatan hukum dan diwujudkan rambu larangan, rambu petunjuk dan informasi.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan
dalam pengendalian parkir perlu diambil langkah yang tegas dalam menindak para
pelanggar kebijakan parkir.
Instrumen kebijakan perparkiran
Kebijakan
parkir dapat dibagi atas dua kebijakan yaitu kebijakan tarif sebagai salah satu
kebijakan fiskal serta kebijakan pembatasan ketersediaan ruang parkir. Pada
tabel berikut selanjutnya dapat dibaca penerapan kedua kebijakan tersebut di
pinggir jalan dan diluar badan jalan.
Kebijakan
|
Dipinggir jalan
|
Diluar jalan
|
Kebijakan tarif
|
Peningkatan tarif parkir,
Penggunaan meter parkir, Ijin penggunaan
|
Pajak terhadap penyediaan ruang
parkir, Struktur tarif untuk mempengaruhi minat pemarkir lama untuk parkir
|
Kebijakan lalu lintas
|
Membatasi parkir dipinggir
jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pengendalian parkir liar dijalan dengan
penggunaan gembok roda ataupun pederekan
|
Akses kejalan yang
mempertimbangkan dampak terhadap lalu lintas dan keselamatan di jalan
|
Kebijaksanaan pembatasan
|
Melarang parkir, Melarang
parkir dengan pengecualian kepada penghuni, Relokasi tempat parkir
|
Membekukan pembangunan tempat
parkir baru, Mengurangi ruang parkir yang ada, Mengendalikan parkir dimasa
mendatang, Variasi waktu buka ruang parkir, Relokasi tempat parkir
|
Kebijakan terhadap pejalan kaki
|
Mengendalikan parkir di trotoar
atau lintasan pejalan kaki
|
Penyediaan fasilitas pejalan
kaki yang aman
|
Dasar
penetapan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana juga diatur
tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan,
baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan
sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor .
Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir diluar jalan paling tinggi 30
persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Besarnya
pungutan tarif parkir selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang harus
direvisi secara reguler untuk menyesuaikan dengan kebijakan parkir setempat
serta untuk menyesuaikan tarif parkir dengan laju inflasi yang terjadi.
Idealnya revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan tarif parkir perlu
dilakukan sekali dalam 2 tahun, seperti halnya dilakukan pada jalan tol. Dalam
revisi harus dimasukkan unsur inflasi yang terjadi sejak kenaikan terakhir
ditambah dengan unsur kebijakan
Kebijakan tarip ini bisa
dilakukan dengan:
·
Berdasarkan waktu atau yang biasa disebut
sebagai progresip, semakin lama semakin mahal yang bisa dilakukan dengan cara
satu atau dua jam pertama flat setelah itu bertambah dengan bertambahnya waktu,
sebagaimana sudah banyak diterapkan diberbagai tempat perbelanjaan di kota-kota
besar. Di berbagai negara eropa bahkan diberlakukan tarip per 15 menit dan
kadang dibatasi maksimum 2 jam.
·
Berdasarkan zona, zona dipusat kegiatan
diberlakukan tarip yang lebih mahal ketimbang zona yang ada dipinggiran kota
ataupun diluar kota.
·
Tarip bulanan yang biasa diterapkan kepada
pemarkir kendaraan reguler disuatu tempat parkir, misalnya pada lokasi
perkantoran terhadap pekerja yang bekerja dikantor yang bersangkutan, apartemen
terhadap penghuni.
Dampak kebijakan tarif parkir
Dampak
kebijakan tarif parkir terhadap demand berdasarkan kajian yang dibuat oleh Todd
Litman mengemukakan bahwa setiap peningkatan tarip parkir sebesar 10
persen akan mengakibatkan penurunan penggunaan parkir sebesar 0,7 -0,8 persen,
meningkatkan penggunaan angkutan umum sebesar 3,71 persen dan bersepeda sebesar
0,9 persen. Angka ini lebih besar lagi untuk jangka pendek, pada saat kenaikan
baru diterapkan dapat mengakibatkan elastisitas menjadi sekitar – 0,28., dimana
pengguna tempat parkir mengurangi lama waktu parkir dan mengurangi jumlah
parkir.
Pengendalian penyediaan ruang parkir
Salah satu
langkah penting dalam pengendalian lalu lintas adalah dengan membatasi
ketersediaan ruang parkir di:
Pengurangan
fasilitas parkir di pinggir jalan sebagaimana diamanatkan didalam Undang-undang
No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 43 ayat
(3) yang berbunyi Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat
diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan
kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan. atau
lebih ekstrem menghilangkan fasilitas parkir dipinggir jalan,
Merubah
pendekatan dalam pemberian Ijin Mendirikan Bangunan untuk tempat-tempat umum,
perkantoran atau pertokoan dengan merubah pendekatan dari jumlah ruang parkir
minimal menjadi jumlah ruang parkir maksimal.
Bangunan
tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas ruang parkir, agar pengguna
bangunan tersebut menggunakan angkutan umum.
Pengawasan parkir
Pelaksanaan
pengawasan yang disertai dengan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah
yang penting dalam pengendalian parkir untuk mempertahankan kinerja lalu
lintas. Langkah yang penting dalam pengawasan parkir antara lain meliputi
penilangan pelanggaran parkir oleh Polisi Lalu Lintas, pemasangan gembok roda
sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar terhadap larangan parkir
ataupun penderekan terhadap kendaraan yang mogok atau melanggar larangan
parkir. Beberapa cara yang biasa dilakukan terhadap pelanggaran parkir
khususnya pelanggaran parkir dipinggir jalan.
Referensi
1. Wikibooks
Indonesia
2. Todd
Litman, Transportation Elasticities: How Prices and Other Factors Affect Travel
Behavior, Victoria Tranport Policy Institute, Victoria, 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar