Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 30 Oktober 2013

PENGENDALIAN PARKIR


Pengendalian parkir dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan juga sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan yang perlu dibatasi lalu lintasnya. Pengendalian parkir merupakan alat manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan kendaraan yang akan menuju suatu kawasan ataupun perkantoran tertentu sehingga dapat diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di kawasan tersebut.
Pengendalian parkir harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang Parkir agar mempunyai kekuatan hukum dan diwujudkan rambu larangan, rambu petunjuk dan informasi. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan dalam pengendalian parkir perlu diambil langkah yang tegas dalam menindak para pelanggar kebijakan parkir.
Instrumen kebijakan perparkiran
Kebijakan parkir dapat dibagi atas dua kebijakan yaitu kebijakan tarif sebagai salah satu kebijakan fiskal serta kebijakan pembatasan ketersediaan ruang parkir. Pada tabel berikut selanjutnya dapat dibaca penerapan kedua kebijakan tersebut di pinggir jalan dan diluar badan jalan.
Kebijakan
Dipinggir jalan
Diluar jalan
Kebijakan tarif
Peningkatan tarif parkir, Penggunaan meter parkir, Ijin penggunaan
Pajak terhadap penyediaan ruang parkir, Struktur tarif untuk mempengaruhi minat pemarkir lama untuk parkir
Kebijakan lalu lintas
Membatasi parkir dipinggir jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pengendalian parkir liar dijalan dengan penggunaan gembok roda ataupun pederekan
Akses kejalan yang mempertimbangkan dampak terhadap lalu lintas dan keselamatan di jalan
Kebijaksanaan pembatasan
Melarang parkir, Melarang parkir dengan pengecualian kepada penghuni, Relokasi tempat parkir
Membekukan pembangunan tempat parkir baru, Mengurangi ruang parkir yang ada, Mengendalikan parkir dimasa mendatang, Variasi waktu buka ruang parkir, Relokasi tempat parkir
Kebijakan terhadap pejalan kaki
Mengendalikan parkir di trotoar atau lintasan pejalan kaki
Penyediaan fasilitas pejalan kaki yang aman


 Dasar penetapan pungutan parkir
Dasar penetapan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana juga diatur tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor . Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir diluar jalan paling tinggi 30 persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Besarnya pungutan tarif parkir selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang harus direvisi secara reguler untuk menyesuaikan dengan kebijakan parkir setempat serta untuk menyesuaikan tarif parkir dengan laju inflasi yang terjadi. Idealnya revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan tarif parkir perlu dilakukan sekali dalam 2 tahun, seperti halnya dilakukan pada jalan tol. Dalam revisi harus dimasukkan unsur inflasi yang terjadi sejak kenaikan terakhir ditambah dengan unsur kebijakan
Kebijakan tarip ini bisa dilakukan dengan:
·         Berdasarkan waktu atau yang biasa disebut sebagai progresip, semakin lama semakin mahal yang bisa dilakukan dengan cara satu atau dua jam pertama flat setelah itu bertambah dengan bertambahnya waktu, sebagaimana sudah banyak diterapkan diberbagai tempat perbelanjaan di kota-kota besar. Di berbagai negara eropa bahkan diberlakukan tarip per 15 menit dan kadang dibatasi maksimum 2 jam.
·         Berdasarkan zona, zona dipusat kegiatan diberlakukan tarip yang lebih mahal ketimbang zona yang ada dipinggiran kota ataupun diluar kota.
·         Tarip bulanan yang biasa diterapkan kepada pemarkir kendaraan reguler disuatu tempat parkir, misalnya pada lokasi perkantoran terhadap pekerja yang bekerja dikantor yang bersangkutan, apartemen terhadap penghuni.
Dampak kebijakan tarif parkir
Dampak kebijakan tarif parkir terhadap demand berdasarkan kajian yang dibuat oleh Todd Litman mengemukakan bahwa setiap peningkatan tarip parkir sebesar 10 persen akan mengakibatkan penurunan penggunaan parkir sebesar 0,7 -0,8 persen, meningkatkan penggunaan angkutan umum sebesar 3,71 persen dan bersepeda sebesar 0,9 persen. Angka ini lebih besar lagi untuk jangka pendek, pada saat kenaikan baru diterapkan dapat mengakibatkan elastisitas menjadi sekitar – 0,28., dimana pengguna tempat parkir mengurangi lama waktu parkir dan mengurangi jumlah parkir.
Pengendalian penyediaan ruang parkir
Salah satu langkah penting dalam pengendalian lalu lintas adalah dengan membatasi ketersediaan ruang parkir di:
Pengurangan fasilitas parkir di pinggir jalan sebagaimana diamanatkan didalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 43 ayat (3) yang berbunyi Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan. atau lebih ekstrem menghilangkan fasilitas parkir dipinggir jalan,
Merubah pendekatan dalam pemberian Ijin Mendirikan Bangunan untuk tempat-tempat umum, perkantoran atau pertokoan dengan merubah pendekatan dari jumlah ruang parkir minimal menjadi jumlah ruang parkir maksimal.
Bangunan tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas ruang parkir, agar pengguna bangunan tersebut menggunakan angkutan umum.
Pengawasan parkir
Pelaksanaan pengawasan yang disertai dengan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah yang penting dalam pengendalian parkir untuk mempertahankan kinerja lalu lintas. Langkah yang penting dalam pengawasan parkir antara lain meliputi penilangan pelanggaran parkir oleh Polisi Lalu Lintas, pemasangan gembok roda sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar terhadap larangan parkir ataupun penderekan terhadap kendaraan yang mogok atau melanggar larangan parkir. Beberapa cara yang biasa dilakukan terhadap pelanggaran parkir khususnya pelanggaran parkir dipinggir jalan.

Referensi
1.       Wikibooks Indonesia

2.       Todd Litman, Transportation Elasticities: How Prices and Other Factors Affect Travel Behavior, Victoria Tranport Policy Institute, Victoria, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar