Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 24 April 2013


JANGAN LUPA PESEPEDA DAN PEJALAN KAKI




M
asalah kemacetan yag mengancam beberapa kali di Indonesia hanya bisa diselesaikan jika ada kerja sama dengan semua pihak. Bicara tentang transportasi perkotaan, tidak sebatas memperhatikan kendaraan umum. Namun, pembangunan transportasi juga harus dapat mengakomodasikan mobilitas masyaraka yang lebih memilih bersepeda dan berjalan kaki.
Jalur sepeda yang memang khusus diperuntukkan untuk lalu lintas pengguna sepeda, sengaja dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda. Dengan bersepeda, masyarakat didorong untuk menghemat energi, anggaran, dan tidak mengeluarkan polusi udara yang signifikan.
Pembangunan jalur sepeda sudah dimulai di beberapa kota, misalnya Jakarta dan Solo.
Selain masyarakat ditawarkan transportasi massal yang baik dan jalur sepeda, juga ditawarkan pula mobilitas berjalan kaki. Dalam hal ini, pemerintah terpanggil untuk membangun jalur pedestrian atau trotoar yang aman, nyaman, dan memberi jaminan keselamatan. Ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menyatakan, setiap jalan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat. Pejalan kaki dan penyandang cacat berhak atas ketersediaannya fasilitas berupa trotoar dan tempat penyebrangan.
Namun dalam kenyataannya, hak pejalan kaki di trotoar banyak dirampas. Trotoar telah berubah fungsi menjadi pangkalan tukang ojek dan tempat berjualan. Pejalan kaki kehilangan tempat untuk berjalan di tempat yang aman dan nyaman, sehingga harus menanggung dampak rawan menjadi korban kecelakaan.


Trotoar ibarat pasar serba ada kerena tempat memajang lemari es, radio, kompor listrik, kursi, meja, bahan makanan yakni ikan, sayur, dan buah. Kondisi itu diperparah dengan pembeli yang memarkir kendaraannya di tepi jalan sehingga ruang untuk pengendara lalu lintas kian sempit.
Kemacetan tidak terhindari dan pejalan kaki terpaksa melintas jalan bersaing dengan sepeda motor, mobil, bus, dan truk yang setiap saat bisa menabraknya. Kiranya normalisasi jalur trotoar ini harus dilakukan oleh pihak yang berwenang jika ingin lalu lintas menjadi lancar. Semua ini harus diperhatikanjika ingin menciptakan semua kota dengan sistem transportasi yang aman, nyaman, selamat, murah, serta sehat.

Source from : Majalah Trans
Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar