JANGAN LUPA PESEPEDA DAN PEJALAN KAKI
M
|
asalah
kemacetan yag mengancam beberapa kali di Indonesia hanya bisa diselesaikan jika
ada kerja sama dengan semua pihak. Bicara tentang transportasi perkotaan, tidak
sebatas memperhatikan kendaraan umum. Namun, pembangunan transportasi juga
harus dapat mengakomodasikan mobilitas masyaraka yang lebih memilih bersepeda
dan berjalan kaki.
Jalur sepeda yang memang khusus diperuntukkan untuk lalu lintas pengguna
sepeda, sengaja dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan
keselamatan lalu lintas pengguna sepeda. Dengan bersepeda, masyarakat didorong
untuk menghemat energi, anggaran, dan tidak mengeluarkan polusi udara yang
signifikan.
Pembangunan jalur sepeda sudah dimulai di beberapa kota, misalnya Jakarta
dan Solo.
Selain masyarakat ditawarkan transportasi massal yang baik dan jalur
sepeda, juga ditawarkan pula mobilitas berjalan kaki. Dalam hal ini, pemerintah
terpanggil untuk membangun jalur pedestrian atau trotoar yang aman, nyaman, dan
memberi jaminan keselamatan. Ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menyatakan, setiap
jalan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa
fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat. Pejalan kaki dan
penyandang cacat berhak atas ketersediaannya fasilitas berupa trotoar dan
tempat penyebrangan.
Namun dalam kenyataannya, hak pejalan kaki di trotoar banyak dirampas.
Trotoar telah berubah fungsi menjadi pangkalan tukang ojek dan tempat
berjualan. Pejalan kaki kehilangan tempat untuk berjalan di tempat yang aman
dan nyaman, sehingga harus menanggung dampak rawan menjadi korban kecelakaan.
Trotoar ibarat pasar serba ada kerena tempat memajang lemari es, radio,
kompor listrik, kursi, meja, bahan makanan yakni ikan, sayur, dan buah. Kondisi
itu diperparah dengan pembeli yang memarkir kendaraannya di tepi jalan sehingga
ruang untuk pengendara lalu lintas kian sempit.
Kemacetan tidak terhindari dan pejalan kaki terpaksa melintas jalan
bersaing dengan sepeda motor, mobil, bus, dan truk yang setiap saat bisa
menabraknya. Kiranya normalisasi jalur trotoar ini harus dilakukan oleh pihak
yang berwenang jika ingin lalu lintas menjadi lancar. Semua ini harus
diperhatikanjika ingin menciptakan semua kota dengan sistem transportasi yang
aman, nyaman, selamat, murah, serta sehat.
Source from : Majalah Trans
Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar